



“Adapun agenda sidang kedua terdakwa tersebut yakni keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Dimana agenda sidangnya digelar setiap hari Selasa di Pengadila Tipikor Palembang,” tandas Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH.
Terpisah, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai, Minggu (29/5/2022) handphonenya tidak aktif atau sedang berada di luar jangkauan.
Namun sebelumnya, M Taufan Yulistian telah mengatakan, pihak BSB tentunya akan taat dengan hukum.
“Kami taat dengan hukum dan BSB akan kooperatif, dimana jika pihak BSB dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maka kami akan hadiri pemeriksaannya,” ungkap M Taufan. (ded)

