




Tuntutan lainnya, nelayan Pati menghendaki adanya penambahan daerah penangkapan ikan yang semula satu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) menjadi dua WPPNRI agar dapat melaksanakan aktivitas penangkapan sepanjang tahun. Sedangkan saat ini dengan satu WPPNRI dalam satu tahun penangkapan hanya efektif delapan bulan sehingga ABK menganggur selama empat bulan.
Para nelayan juga menuntut diperbolehkan kapal transhipment atau kapal pengangkut ikan dari kapal penangkap dengan pakta integritas, baik dalam satu surat izin usaha perikanan (SIUP) maupun dengan SIUP yang lain agar lebih efisien dalam penangkapan ikan di laut.
“Jika setiap ada pelabuhan harus laporan ke pelabuhan setempat, tentunya menguras tenaga, biaya, waktu dan lain sebagainya. Kami berharap usaha perikanan ini tetap efisien, efektif, dan kondusif memberikan kesejahteraan bagi nelayan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







