



“Bahwa pada 13 Januari 2022 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah terjadi perdamaian antara para tersangka dengan korban dengan ketentuan; kedua tersangka menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan antara kedua tersangka dan korban secara ikhlas sudah saling memaafkan,” ujarnya.
Dilanjutkan Kasi Penkum Mohd Radyan, bahwa antara para tersangka dengan korban memiliki hubungan kekeluargan dan bertetangga dekat.
“Tokoh masyarakat sangat berterima kasih dengan Kejaksaan Negeri yang mau membantu penyelesaian perkara ini dengan upaya perdamaian, dikarenakan diantara mereka masih ada hubungan kekeluargaan dan bertetangga dekat dan sudah saling memaafkan. Semoga dengan diselesaikannya perkara ini dengan perdamaian maka diantara mereka kedepannya saling menjaga hubungan silaturahim dalam kehidupan sehari-hari,” tandas Kasi Penkum Mohd Radyan. (ded)

