Restorative Justice, Kajari Palembang Hentikan Penuntutan 2 Tersangka Penganiayaan







Menurutnya, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan Perkara Nomor: Print-04/L.6.10/EKU.2/01/2022 tanggal 10 Januari 2022 hingga Kajari Palembang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mendamaikan kedua tersangka dan korban, dengan cara memfasilitasi proses perdamaian antara para tersangka dan korban berdasarkan keadilan restoratif.

Sebab menurut Kasi Penkum Mohd Radyan, hal tersebut telah memenuhi ketentuan untuk dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasrakan ketentuan restoratif, yaitu; para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang disangkakan kepada para tersangka tidak lebih dari 5 (lima) tahun, yaitu selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara.

Kemudian biaya pengobatan luka-luka lecet dan lebam serta pakaian korban Hijrah yang robek tidak lebih dari Rp 2.500.000, dan para tersangka memiliki anak balita yang masih butuh asuhan ibunya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!