Residivis Curanmor Siap Ditembak Mati Jika Nekat Mencuri Lagi







Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan residivis ini berawal dari adanya laporan korban bernama Tigor Velentino (21), warga Dusun I Desa Muara Lematang Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim yang sepeda motor miliknya di curi tersangka di lokasi kejadian.

“Saat kejadian korban sedang menginap dirumah temannya dilokasi kejadian, saat terbangun dari tidur, korban hendak menggunakan motor Honda Scoopy warna merah miliknya namun sudah hilang, saat di cek CCTV milik warga ternyata motornya sudah dicuri oleh dua orang pelaku,” katanya.

Dia menambahkan, atas laporan dari korban tersebut, anggotanya pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku di rumahnya.

“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolrestabes Palembang dan anggota kita sedang memeriksa pelaku lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada TKP lain yang sudah pernah dilakukan,” ujarnya.

Atas ulahnya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!