Replik JPU Ungkap Muddai Terima Rp 2,1 M dan 17 Juta Dolar dalam Dugaan Korupsi PDPDE Sumsel







Dilanjutkan JPU, bahkan dari fakta persidangan juga terungkap jika gas Jambi Merang yang awalnya untuk kebutuhan listrik di Sumsel dialihkan dengan dijualkan oleh terdakwa ke perusahaan kertas di Jambi.

“Jadi gas yang awalnya buat kebutuhan listrik dialihkan dengan dijual ke perusahaan kertas di Jambi,” pungkas JPU.

Usai mendengar replik JPU, Tim Penasihat Hukum Muddai Madang menyatakan akan menyampaikan duplik untuk menjawab replik JPU.

Kemudian Ketua Majelis Hakim, Yoserizal SH MH menutup persidangan dan akan membuka kembali persidangan, Rabu besok (hari ini) 8 Juni 2022.

“Besok (hari ini) sidang akan kembali kita buka dengan agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa,” tandas Hakim Yoserizal SH MH. (ded)

 



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!