



Masih dikatakan JPU dalam perkara PDPDE Sumsel, Muddai Madang selaku pemilik PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) telahmengarahkan pembagian saham terkait pengelolaan gas Jambi Merang yang terdiri dari; saham untuk PT DKLN 85% dan saham untuk BUMD PDPDE Sumsel 15%.
“Dalam perkara PDPD Sumsel terungkap fakta jika dari pengelolaan gas yang dilakukan PT PDPDE Gas yang merupakan perusahaan patungan yang dibentuk oleh PT DKLN dan BUMD PDPDE Sumsel terjadi dugaan korupsi hingga megakibatkan kerugian negara,”
jelasnya.
Diungkapkannya, pembentukan PT PDPDE Gas merupakan sekema yang dilakukan Muddai Madang agar terdakwa dapat mengelola dan menjual gas di Jambi Merang.
“Sebab dalam perkara PDPDE tersebut Alex Noerdin (terdakwa berkas terpisah) selaku gubenur saat itu telah memerintahkan agar pengelolaan gas Jambi Merang diberikan kepada Muddai Madang. Terkait hal itu, Muddai Madang pun membuat skema membentuk perusahaan patuangan antara PDPDE Sumsel dan perusahaannya yakni PT DKLN dengan membentuk PT PDPDE Gas,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

