



Lebih lanjut, Ia menjelaskan pemberhentian sementara aktivitas angkutan batu bara ini, dikarenakan adanya perbaikan jalan yang dilakukan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi di Jalan Lintas Sumatera, Muara Bulian-Tembesi.
Pemberhentian aktivitas angkutan batu bara ini juga untuk mempercepat perbaikan jalan. Sebab, jika kendaraan itu masih beroperasi dapat memperlambat pengerjaan dan membuat macet di jalan, dikarenakan banyaknya angkutan batu bara yang melintas.
“Aktivitas angkutan batu bara ini untuk sementara waktu kami berhentikan sampai perbaikan jalan selesai, agar tidak menjadi penyebab kemacetan dan keresahan masyarakat,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, Polda Jambi sejak Senin (31/10/2022) menghentikan sementara operasional angkutan batu bara di daerah tersebut dikarenakan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Jambi melakukan perbaikan terhadap kerusakan jalan di jalur Muara Tembesi-Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Sebelumnya juga terjadi kemacetan panjang akibat banyak jalan rusak berlobang.
“Karena banyak lobang di badan jalan, sehingga menimbulkan kemacetan belum lagi kalau ada mobil patah as,” katanya lagi. (den/antara)

