



Selanjutnya terdakwa di perkara jilid 3, terdiri dari Akhmad Najib dituntut JPU 5 tahun penjara, Laonma PL Tobing dituntut penjara 5 tahun, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara masing-masing dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Dalam vonis Hakim Tipikor Palembang Akhmad Najib divonis 4 tahun penjara, Laonma PL Tobing divonis 4 tahun 6 bulan penjara, Loka Sangganegara divonis 4 tahun 6 bulan, dan Agustinus Antoni divonis 4 tahun penjara. Atas vonis tersebut Kejati Sumsel telah menyatakan banding.
Sementara untuk perkara jilid 4, dengan terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang saat tuntutan dilakukan penggabungan perkara, yakni perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.
Untuk Alex Noerdin dituntut JPU 20 tahun penjara dan juga dituntut membayar uang pengganti 3,2 juta dolar Amerika Serikat di perkara PDPDE, dan Rp 4,8 miliar di perkara Masjid Sriwijaya. Kemudian saat disidang vonis, Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Hakim memvonis Alex Noerdin 12 tahun penjara, atas perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.
Dalam vonisnya, Hakim Pengadilan Tipikor Pakembang menyatakan Alex Noerdin tidak terbukti menerima aliran uang sehingga tidak dapat diterapkan uang pengganti. Atas vonis tersebut di persidangan Alex Noerdin menyatakan banding, lalu beberapa hari kemudian Kejati Sumsel juga menyatakan banding.
Kemudian untuk Muddai Madang mulanya dituntut JPU 20 tahun dan dituntut uang pengganti kerugian negara, yakni Rp 2,1 miliar dan 17 juta dolar Amerika untuk perkara PDPDE Sumsel.
Namun saat vonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Muddai Madang divonis Hakim 12 tahun penjara. Dalam putusan Hakim, Muddai Madang dinyatakan tidak terbukti di perkara Masjid Sriwijaya namun Muddai Madang terbukti dalam perkara PDPDE Sumsel dan TPPU.
Pada vonis tersebut Muddai Madang juga dijatuhkan Hakim hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 36 miliar. Atas vonis tersebut, Kejati Sumsel telah menyatakan banding. (ded)

