



Ketiga stasiun pengisian bahan bakar itu adalah SPBU di Jalan Sultan Iskandar Muda Desa Gp Pie, Kecamatan Meuraxa Ulee Lhueue, Kota Banda Aceh; SPBN Nomor 18.606.231 di Jalan Sisingamangaraja PPI Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh; dan SPPBE di Jalan Kantor Koramil Meurebo, Desa Peunaga Reyeuk, Kecamatan Meurebo, kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.
Alasan penjatuhan hukuman tambahan ini karena di persidangan terungkap fakta bahwa aset usaha berupa SPBU, SPBN, dan SPPBE tersebut diperoleh atau merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Tuah Sejati.
Dalam persidangan ini, PT Nindya Karya diwakili Direktur Utama Haedar A. Karim dan PT Tuah Sejati diwakili Direktur Utama Muhammad Taufik Reza.
Adapun hukuman-hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dibacakan di persidangan pada Kamis (4/8/2022). HALAMAN SELANJUTNYA>>

