



Masih dikatakannya, dari itulah dirinya berharap kepada dua terdakwa pegawai BSB agar memberikan keterangan disidang dengan jelas dan terbuka.
“Untuk dua terdakwa berikan keterangan yang sejelas-jelasnya di persidangan supaya perkara tersebut terang benderang,” tandasnya.
Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, jika untuk dua tersangka dalam dugaan kasus tersebut, yakni Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit BSB dan Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit BSB saat ini keduanya telah menjadi terdakwa di persidangan.
“Pada sidang sebelumnya kedua terdakwa tersebut sudah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dan untuk sidang selanjutnya agenda persidangannya yakni eksepsi (nota keberatan) dari kedua terdakwa. Jadi, agenda sidangnya belum masuk pemeriksaan saksi,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

