



Jika hasil pemeriksaan terjadi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), maka personel akan dijatuhi sanksi sesuai aturan baik disiplin maupun kode etik Polri.
Terkait kronologis penangkapan, dijelaskan Rifa’i terjadi pada 29 Desember 2021 di rumah terduga pengedar di Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.
“Jadi saat itu pria yang sudah jadi target operasi melakukan perlawanan dengan senjata tajam. Namun untuk kronologis pastinya nanti hasil pemeriksaan Propam baik kepada personel maupun pihak keluarga,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

