Program SERASI 2019 Dilaksanakan di Delapan Kabupaten, Kejati Sumsel Dalami Anggaran Rp 1,3 Triliun







Dilanjutkannya, dalam dugaan kasus tersebut Jaksa Penyidik Kejati Sumsel sebelumnya telah melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi.

“Pemeriksaan para saksi dilakukan karena perkara tersebut sudah tahap penyidikan. Sedangkan untuk tersangkanya belum ada yang ditetapkan,” tandasnya.

Sementara Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumsel, RB Pramono mengungkapkan, adapun delapan kabupaten yang melaksanakan Program SERASI tahun 2019 di Sumsel terdiri dari; Banyuasin, OKI, Muba, OKU, OKUT, Muara Enim, Muratara dan PALI.

“Awalnya ada sembilan kabupaten, namun untuk Kabupaten Ogan Ilir menolak Program SERASI tahun 2019 tersebut sehingga pelaksanannya hanya ada di delapan kabupaten di Sumsel,” ujarnya.

Diungkapkannya, sedangkan terkait penggeledahan yang dilakukan Kejati Sumsel yakni untuk Program SERASI tahun 2019 yang dilaksanakan di Kabupaten Banyuasin.

“Jadi Kejati Sumsel mendapatkan temuan untuk Program SERASI tahun 2019 di Banyuasin, dan tentunya kami mendukung proses hukum yakni penyidikan yang kini sedang dilakukan oleh Kejati Sumsel,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!