Pria Lajang di OKI Habisi Nyawa Kades







Kini tersangka diserahkan ke Mapolres OKI untuk penyelidikan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, korban tewas di lokasi kejadian akibat sejumlah tusukan Sajam di lengan atas tangan kiri sedalam 4 cm, siku tangan kiri sedalam 1 cm, robek perut kiri sepanjang 15 cm hingga usus terburai dan pinggang belakang sepanjang 3,5 cm dan kedalaman 3 cm.

“Penerapan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukum mati atau pidana penjara seumur hidup,”kata Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Jatrat didampingi Kasi Humas Polres OKI AKP Agus dan Kapolsek Tulung Selapan Iptu M Firmansyah saat menggelar Press Release di Mapolres, Minggu (31/7/2022) siang. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!