




“Proses ini dilakukan secara diam-diam di gudang penyimpanan di daerah Lembak, setelah itu dipasarkan ke sejumlah perusahaan di kawasan Muara Enim,” ujar AKBP Listiyono.
Setelah dilakukan pengerbekan dikatakan AKBP Listiyono, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka dan keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru.
“Selain dua tersangka, kami turut mengamankan satu unit truk tronton tangki biru putih dengan nopol BG-8143-NY,” paparnya.
Selain itu, barang bukti yang diamankan yakni BBM solar sebanyak 16 ribu liter, STNK, SIM atas nama Duwiyant, serta dua unit ponsel milik sopir dan kernet.
“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda mencapai Rp 40 miliar, berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dan pasal-pasal lain dalam KUHP,” pungkasnya. (pah)







