Polsek IB I Palembang Tangkap Pelaku Jambret







Atas peristiwa tersebut, korban kehilangan tas yang berisikan dua unit handphone, uang Rp 800 ribu dan dokumen penting lainnya.

“Mendapatkan laporan korban, anggota Polsek IB I Palembang pimpinan AKP Heri langsung melakukan olah TKP hingga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Minggu (25/8/2024),” paparnya.

Atas perbuatannya, sambung Harryo, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara diatas 7 tahun.

“Pelaku terancam hukuman penjara diatas 7 tahun,” tandasnya (pah).



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!