



Atas peristiwa tersebut, korban kehilangan tas yang berisikan dua unit handphone, uang Rp 800 ribu dan dokumen penting lainnya.
“Mendapatkan laporan korban, anggota Polsek IB I Palembang pimpinan AKP Heri langsung melakukan olah TKP hingga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Minggu (25/8/2024),” paparnya.
Atas perbuatannya, sambung Harryo, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara diatas 7 tahun.
“Pelaku terancam hukuman penjara diatas 7 tahun,” tandasnya (pah).

