



Penyidik menemukan ada transaksi dana dari rekening AY ke SA sampak dengan Oktober 2021 sebesar Rp119,5 juta.
SA juga menyelenggarakan rihlah (pergantian struktur) berupa psikotes dan wawancara serta longmarch 40 km di Sumbar.
Tersangka kedua, SO berusia 36, selaku ketua Tangerang Selatan, pernah hadir dalam pertemuan di Green Village Depok, berhubungan dengan tersangka Zefrizal (sudah ditangkap).
“Pada tahun 2019, SO datang ke Sumbar bertemu dengan NII Sumbar, yang diikuti sebanyak 250 orang di Sawahlunto,” ujar Aswin.
Kemudian tersangka TA (37), terlibat dalam turun langsung ke Sumbar yang bersama perwakilan NII dari Kota Tangerang dan Tangerang Barat sejumlah 6 orang untuk membuka daerah rintisan.
“TA berperan memberikan arahan dan petunjuk kepada RS (sudah ditangkap) terkait untuk mempersiapkan tukang besi membuat senjata tajam,” papar Aswin. HALAMAN SELANJUTNYA>>

