Polri Tangani 18 Kasus Tindak Pidana Investasi dan Asuransi







Sementara itu, delapan kasus yang masih proses penyelidikan dan penyidikan, di antaranya kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan/pendidikan, PT Asuran Jiwa Adisaran Wanaartha, Investasi Kresna, PT EMMCO.

Kemudian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera, PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Aset Manajemen.

Terkait perkara PT Narada Aset Manajemen (NAM) masih dalam proses penyelidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, kasus ini telah bergulir sejak 2019, di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan produk reksa dana perusahaan tersebut.

Demikian juga dengan perkara PT Minna Padi Aset Manajemen masih dalam proses penyidikan pemeriksaan saksi-saksi. Perkara inipun telah bergulir sejak dua tahun silam. (antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!