



Selanjutnya, investasi ilegal memperdagangkan uang crypto menggunakan aplikasi EDC Cash yang merugikan korbannya berkisar Rp2 triliun, kasus penipuan investasi di Fikasa dengan kerugian korban kurang lebih Rp82 miliar, serta penipuan investasi di PT Berkat Bumi Citra dengan kerugian kurang lebih Rp20 miliar.
“Satu perkara dihentikan lidik karena dicabut dan ada perdamaian yakni tindak pidana perbankan PT Wahana Bersama,” kata Whisnu.
Adapun tiga perkara yang sudah tahap I dan menunggu dinyatakan lengkap (P21) di bulan Januari, yakni perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang PT Jouska, nilai kerugian dalam kasus ini kurang lebih Rp6 miliar. Selanjutnya, kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indonsurya, dan kasus jual beli lahan Kampeong Kurma Grup, nilai kerugian kurang lebih Rp330 miliar. HALAMAN SELANJUTNYA>>

