



Ia mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Di mana penangkapan pertama pada Kamis (14/4/2022) terhadap tersangka D di salah satu loket bus di kawasan Kecamatan Medan Amplas.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka WI di kawasan Kecamatan Medan Sunggal pada Senin (25/4/2022).
“Total barang bukti yang kami sita berupa 18 kilogram sabu-sabu dan uang tunai senilai Rp11 juta,” katanya.
Dia mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang memburu pemasok narkoba dan penerima barang dari kedua pelaku tersebut.
“Ini akan kami kejar siapa pemasoknya dan penerima sabu-sabu tersebut,” ujarnya. (Antara/den)

