Polresta Malang Kota Tangkap Pengedar Sabu-Sabu 21 Kilogram







“Total sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh polisi dari tangan tersangka MR seberat 1 kilogram,” katanya.

Dalam kasus penangkapan tersebut, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati.

Polisi masih akan melakukan pengembangan terkait asal barang tersebut, termasuk akan diedarkan ke wilayah mana saja. Dengan pengungkapan tersebut, kurang lebih sebanyak 250 ribu jiwa diselamatkan dari peredaran narkoba.(Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!