



SKD dan JMD merupakan warga Bontang, Kalimantan Timur, yang sengaja datang ke Kota Malang atas perintah dari seseorang berinisial R. Saat ini, R sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka tersebut, tambah Budi, mereka dijanjikan mendapat imbalan dari R apabila berhasil membawa sabu-sabu seberat 19,8 kilogram itu sampai ke wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.
Saat dilakukan penangkapan, dari tangan dua orang tersangka tersebut polisi menyita 20 plastik klip besar berisi sabu-sabu, satu unit mobil berwarna abu-abu, dua unit telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp700 ribu.
“Kami fokus dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kota Malang. Ini kami buktikan dari beberapa waktu ada pengungkapan. Namun, ini bukan puncak dan akhir yang kami lakukan,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

