Polresta Jayapura Tangkap Lima Warga PNG Bawa 21,9 Kg Ganja







Sedangkan tiga orang rekannya yaitu JT (29), JM (21), dan JR (24) bukan pemilik namun tidak memiliki dokumen keimigrasian sehingga diserahkan ke Imigrasi Jayapura untuk diproses lebih lanjut, kata Urbinas.

Kombes Urbinas yang didampingi Waka Polresta Jayapura Kota AKBP Suprapto, Kasat Narkoba Iptu Alamsyah dan Kasi Humas Ipda Sarah Kafiar mengatakan dari lima orang tercatat SA terbanyak memiliki ganja yakni 12.440,36 gram dan MW sebanyak 6.714,37 gram.

Kemudian GA sebanyak 2,043,45 gram ganja, BS sebanyak 586,34 gram dan BAC sebanyak 209,59 gram.

Lima WN PNG tersebut dikenakan pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimum selama empat tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda sebesar Rp800.000.000, kata Kapolresta Jayapura, Kombes Pol. Gustav Urbinas. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!