



Padahal, pemilik kafe Hollywings, Ivan Tanjaya, pada pembukaan kafenya pada Kamis (10/2/2022), mengaku tidak memikirkan untung-rugi terlebih dahulu ketika konsep bisnis restoran dan minuman kerasnya berubah disesuaikan aturan Pemerintan Kota Bogor.
Dalam jumpa pers yang dilakukan usai peresmian pembukaan Hollywings Bogor, di halaman kafe itu bersama Sugiarto dan investor kafe itu, Hotman Paris Hutapea, Ivan menyatakan senang karena telah diajak diskusi mengenai konsep Bogor dan bisnis yang dimungkinkan.
Pemerintah Kota Bogor melarang penjualan minuman beralkohol di atas lima persen yakni golongan B yang memiliki kadar hingga 20 persen dan golongan C yang memiliki kadar di atas 20 persen hingga 55 persen, sementara di bawah lima persen masih diperbolehkan.
Aturan minuman beralkohol di bawah lima persen pun memiliki payung hukum dari Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 48/2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol.(Antara/ded)

