



Hasil kejahatan di Pringsurat dan di Kranggan berupa susu formula berbagai merek, kata Agus, dijual di Pasar Bandongan Kabupaten Magelang, sedangkan rokok di Kranggan dan Kaloran dijual di Bekasi, Jawa Barat.
Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Tersangka Aris mengaku saat menjalankan aksi berbagi tugas. Aris bertugas menjadi sopir dan mengawasi keadaan, Muhtah Rifai bertugas menjebol pintu bersama Agus, dan Joko berperan menjual barang-barang hasil kejahatan di berbagai kota.
“Sebelum melakukan aksi, biasanya kami melakukan survei sasaran terlebih dahulu. Setelah ditentukan, kami beraksi saat toko sudah tutup. Hasilnya dijual, lalu uangnya kami bagi rata,” kata Aris.(Antara/ded)

