Polres Temanggung Jaring 401 Sepeda Motor Berknalpot Tidak Standar







Polisi memusnahkan knalpot tidak standar dengan cara memotong menggunakan gergaji besi.(Foto-Antara)

Temanggung, JN

Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, menjaring 401 sepeda motor berknalpot tidak standar pada operasi tanggal 14-30 Mei 2022.

“Pelanggar ditilang dan kendaraan ditahan. Usai menjalani sidang, kendaraan baru boleh diambil di polres dengan memasang knalpot standar,” kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, di Temanggung, Kamis

Agus menuturkan penggunaan knalpot tidak standar sangat mengganggu masyarakat karena bising, berpotensi menimbulkan sakit pendengaran, dan melanggar aturan lalu lintas. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!