Polres Sragen Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan







Saksi mengatakan bahwa sepeda motor Honda Scoopy yang di parkir di halaman Distro tidak ada di parkiran. Motor itu, diambil seseorang dengan ciri-ciri badan sedang agak tinggi, memakai jamper warna krem, helm gelap, celana panjang warna krem pergi ke arah utara atau arah Blimbing Sragen.

Saksi korban yang mengetahui kejadian itu, sempat mengejar menggunakan sepeda motor ke arah utara sampai simpang tiga Waduk Blimbing, tetapi tidak ditemukan pelakunya. Korban yang tidak mendapati pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambirejo.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah ke pelaku dan kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya, Kamis (10/3/2022) malam. sejumlah barang bukti berhasil dikumpulkan untuk proses hukum.

Polisi selain mengamankan tersangka, juga telah menyita barang bukti di antaranya sepeda motor Honda Scoopy No.Pol AD 6929 BEE, satu buah anak kunci duplikat, satu buah BPKB, satu buah anak kunci asli P077, satu potong jemper, satu potong celana panjang, dua buah helm dan uang tunai Rp2.160.000.

Atas perbuatan tersangka dalam perkara pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud pada pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!