



“Pelaku menimbun dari batas yang di izinkan. Pelaku ini aktivitasnya berdagang di Serang,” kata dia.
Polisi menduga kuat, suami istri mendapatkan minyak goreng dengan cara dicicil, namun hal itu masih terus di dalami oleh kepolisian karena keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik.
Melihat jumlah yang sangat banyak, dia menduga AH dan RS sudah membeli kemudian menimbun minyak goreng itu lebih dari satu pekan lamanya.
Ia mengatakan, jika terbukti benar menimbun, AH dan RS bakal dikenakan pasal 133 UU Nomor 18/2012 tentang pangan, atau pasal 107 UU Nomor 7/2014 tentang {erdagangan, dan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Kita akan mengancam UU perdagangan, pangan, dan UU perlindungan konsumen. Ancaman maksimal 7 tahun dan atau denda Rp 150 miliar,” kata dia. (Antara/den)

