Polres PALI Tangkap Pengedar Narkoba







“Setelah informasi valid, kemudian anggota melakukan penyamaran (undercover buy) dan berhasil memesan satu paket Narkotika jenis sabu melalui via telepon ke tersangka,” ujarnya.

Lalu sekitar pukul 16.00 WIB, salah satu anggota Satres Narkoba Polres PALI menunggu di pinggir jalan Desa Tanjung Kurung. Tak berselang lama datang seorang laki-laki berinisial IS datang dan langsung menyerahkan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Tak ingin buruan di depan mata lepas, kemudian Tim Satres Narkoba Polres PALI mendekati TKP untuk mengamankan tersangka dan barang bukti.

“Tersangka kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/ 23 /III/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL,tanggal 14 Maret 2023. Selain mengamankan pelaku, diamankan juga barang bukti kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 1,44 gram, sepeda motor dan satu buah ponsel genggam,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Darurat Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ans)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!