



Tidak ingin buruannya lepas, Personil Satres Narkoba langsung gerak cepat menangkap pelaku beserta barang bukti.
“Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 8,41 gram. Tas kecil hitam, satu dompet motif bunga warga ungu, satu timbangan digital dan satu ball plastik klip kecil serta satu potongan pipet dan satu uni ponsel Android,” beber Kasatres Narkoba.
Selain itu, pihak polres PALI juga mengamankan dua pucuk senjata api rakitan Laras panjang yang semuanya memiliki amunisi.
“Satu milik tersangka, satunya lagi diakuinya milik saudaranya. Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres PALI untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ans)

