



Bahkan, dari delapan tersangka salahsatu diantaranya membawa narkotika jenis sabu seberat 15,13 gram.
“Adalah Endi asal Semende Muara Enim yang membawa sabu seberat 15,13 gram. Sementara, jika dikalkulasikan dari ke delapan tersangka, total narkotika yang diamankan seberat lebih kurang 30 gram,” ucap Kapolres PALI, saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polres PALI, Senin (22/8/2022).
“Para tersangka nantinya akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 Milyar,” tutup kapolres.
Sementara dari tangan para tersangka, selain diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 30 Gram, turut diamankan juga berupa beberapa unit roda dua, ponsel, dan puluhan plastik klip bening. (ans)

