Polres OKU Timur gagalkan peredaran 1 kilogram sabu-sabu







Barang bukti senilai miliaran rupiah ini merupakan pesanan warga Kota Baru Selatan, namun berhasil digagalkan peredarannya oleh petugas di lapangan, kata dia.

Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Untuk pemesan di OKU Timur sedang kami lakukan pengembangan guna mencari tahu siapa pemilik narkoba tersebut,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!