



Dua pelaku ini terjerat Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama saling mengawasi dan menjaga keluarganya jangan sampai menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Apabila ada informasi terkait penyalahgunaan narkoba agar segera dilaporkan.(Antara/ded)

