Polres Mukomuko Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Bengkulu-Sumbar







Keempat pelaku ini dikenakan Pasal 112 (1) jo 127 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Kemudian pada kasus ketiga satu orang tersangka diamankan di jalan Pantai Batu Kumbang Desa Pulau Baru, Kecamatan Ipuh yakni SM (21) dengan barang bukti satu paket kecil narkoba jenis tanaman ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat.

Lalu pada kasus keempat satu orang tersangka diamankan di rumah makan merk Ajo di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh yakni RC (26) dengan barang bukti satu paket kecil ganja yang dibungkus dengan pembungkus nasi warna coklat. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!