Polres Mukomuko Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Bengkulu-Sumbar







Ia menyebutkan, pada kasus pertama ada tiga pelaku yang diamankan di wilayah Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman, yakni HM (27) dan FN (19) warga Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman.

“Barang bukti yang diamankan dari dua pelaku ini, yakni dua paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, tiga unit HP dan alat hisap sabu-sabu, teh pucuk harum, gunting, tiga buah korek,” katanya.

Kemudian pada kasus kedua satu orang tersangka diamankan di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Ipuh yakni WY (27) dengan barang bukti satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu sisa pakai yang dibungkus plastik klip bening bergaris warna merah. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!