



Meskipun bukan dalam satu jaringan, lanjutnya, kelima orang tersangka tersebut menjalankan aksi perjudian serupa. Mereka mendapatkan uang taruhan dari para penjudi yang kemudian disalurkan pada situs judi daring.
“Mereka menerima uang taruhan judi togel dari penjudi dan kemudian disalurkan ke situs judi online seperti Olx Toto, Judi Kingdom, dan Sultan Toto,” ujarnya.
Menurut pengakuan para tersangka, kata Taufik, mereka telah melakukan aksi perjudian daring tersebut selama kurang lebih dua bulan. Polres Malang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian termasuk judi daring.
Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas salah satunya ialah uang tunai senilai jutaan rupiah. Para tersangka ditahan di Polres Malang dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Antara/ded)

