




Dia menyebutkan kelima tersangka yang ditangkap Satreskrim Polres Malang tersebut adalah RD dan AR warga Kecamatan Kepanjen, WR dan HAP warga Kecamatan Tirtoyudo, serta YS warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Menurut Taufik, penangkapan lima orang tersangka judi daring itu dilakukan secara terpisah. Pengungkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa para tersangka menjalankan aksi perjudian togel daring.
“Mereka ditangkap secara terpisah. Kelima orang tersangka itu tidak satu jaringan, namun kasus dan modusnya sama,” tambahnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







