



Di hadapan pemilik cafe, Ipda Deni Aprianto menerangkan, sebelum nya sudah dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas namun masih saja membandel dengan terus membuka tempat hiburan miliknya.
Selain itu Deni juga mengingatkan kepada pengujung jika dirinya dan anggota masih mendapati masih mendatangi tempat tersebut akan dilakukan tindakan.
Usai melakukan himbauan Sat Reskrim Pidum Polres Lahat membawa pemilik sekaligus menyita minuman keras yang ada ke Mapolres Lahat.
“Kita mengamankan speaker satu pasang, speaker kayu warna coklat satu buah, speaker karaoke multimedia satu buah, Amplimikro LO beserta mick satu buah, speaker Sky Drive satu buah, empat buah Mansion House, 14 buah Vodka,” jelasnya.
Untuk pemilik sendiri disangkakan melanggar Pasal 424 KUHP tindak pidana ringan (Tipiring). (rob)

