



Menurut dia, pasien yang mengalami luka bakar hingga lebih 80 persen memang berisiko kematian karena disebabkan gagal ginjal, sepsis paru-paru, dan jantung.
Peristiwa pembakaran istri dan anak tersebut terjadi pada hari Sabtu (16/4/2022) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah istrinya yang bersebelahan dengan rumah orang tuanya, Desa Klumpit. Edi Kusmanto merupakan orang pertama yang mengetahui kejadian tersebut ketika mendengar adanya teriakan dari adiknya di dalam kamar yang terkunci.
Setelah pintu didobrak terlihat adiknya dalam kondisi terbakar bersama anaknya, termasuk pelaku juga ikut terbakar. Dengan alat seadanya api yang membakar ibu dan anak tersebut berhasil dipadamkan, sedangkan pelaku melarikan diri, kemudian menyerahkan diri ke Polsek Kota Kudus. (Antara/den)

