



Ditambahkan AKBP Suparman, obat yang diberikan oleh tersangka AS ini selanjutnya diberikan kepada korban sebanyak 6 tablet yang digunakan secara bersamaan dengan rincian dua tablet diletakkan di bawah lidah, dua tablet diminum dan dua tablet lagi dimasukkan dalam alat kelamin.
“Setelah mengkonsumsi obat yang diberikan oleh tersangka AS kemudian saudari AA mengalami muntah-muntah hingga akhirnya dibawa ke RSUD Kepahiang, dan setelah dilakukan perawatan sekitar selama tiga hari kemudian dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Atas perbuatannya para tersangka ini, kata dia, dikenakan pelanggaran pasal 194 UU No.36/2009, tentang Kesehatan juncto pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 196 UU No. 36/2009, tentang Kesehatan juncto pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Antara/den)

