Polres Kepahiang Amankan Tiga Pelaku Kasus Aborsi







Dia menjelaskan, kronologis kejadian itu bermula dengan adanya hubungan asmara antara korban AA dengan tersangka AS yang diketahui telah memiliki anak dan istri tersebut. Setelah beberapa lama berpacaran kemudian keduanya melakukan hubungan badan yang menyebabkan korban AA hamil.

Mengetahui AA hamil tersangka AS mengaku belum siap menikahi korban dan selanjutnya menghubungi tersangka RT dan menceritakan permasalahan yang dihadapinya, lalu tersangka RT menemui tersangka DNS yang bekerja di RSUD Kepahiang guna mendapatkan obat penggugur kandungan.

Obat tersebut ini dibeli DNS di apotek dan setelah mendapatkannya langsung diberikan kepada tersangka RT, kemudian diberikan kepada tersangka AS serta selanjutnya diberikan kepada korban AA guna dikonsumsi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!