



Kapolres menyatakan barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita secara keseluruhan dari tersangka S, diperkirakan bisa menyelamatkan 3.096 sampai 4.128 jiwa manusia. Dengan asumsi 1 gram sabu-sabu dikonsumsi 3 hingga 4 orang.
Ia menegaskan perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar.
Kapolres turut mengimbau kepada khususnya masyarakat Karimun, agar jangan sampai terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena ancaman hukumannya sangat berat.
“Mengonsumsi narkoba juga dapat merusak susunan saraf pusat yang menyebabkan ketergantungan, sehingga dapat merusak masa depan,” katanya menegaskan. (Antara/den)

