Polres Empat Lawang Terima Dua Pucuk Senpira









“Karena apabila tertangkap akan dikenakan proses hukum yakni melanggar UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” tegasnya.

Ia mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Tokoh Masyarakat yang dapat menghimbau serta menumbuhkan kesadaran taat hukum di masyarakat.

“Semoga tidak ada lagi peristiwa penyalahgunaan senjata api di Kabupaten Empat Lawang,” imbuhnya. (foy)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!