




“Karena apabila tertangkap akan dikenakan proses hukum yakni melanggar UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” tegasnya.
Ia mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Tokoh Masyarakat yang dapat menghimbau serta menumbuhkan kesadaran taat hukum di masyarakat.
“Semoga tidak ada lagi peristiwa penyalahgunaan senjata api di Kabupaten Empat Lawang,” imbuhnya. (foy)








Pages: 1 2