



Sehingga, total minuman keras beralkohol yang berhasil disita sebanyak 1.149 botol berbagai ukuran baik 1.500 mililiter, 620 mililiter, 500 mililiter maupun 250 mililiter.
Selain itu, enam penjual minuman keras beralkohol diamankan dan dijerat pasal tindak pidana ringan yakni menyimpan atau memiliki dan menjual minuman keras beralkohol tanpa izin sebagaimana sesuai pasal 26 ayat 2 jo pasal 46 ayat 1 huruf (g) Perda Kabupaten Boyolali No.5/2016, tentang Ketertiban Umum.
“Kami selain razia minuman keras beralkohol, juga menindak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar pabrik dengan tujuan menciptakan situasi Kamtibmas di Kabupaten Boyolali bisa terjaga,” kata Kapolres Mory Ermond. (Antara/ded)

