



Saat ini, pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan penelusuran untuk mengetahui uang palsu tersebut dicetak di wilayah mana.
Namun dapat dipastikan bahwa uang tersebut tidak dicetak ataupun dibuat di wilayah Provinsi Bengkulu, sebab alat cetak yang digunakan tidak ada di Bengkulu.
Andi menjelaskan, uang palsu tersebut digunakan tersangka untuk membeli handphone dan ganja melalui forum jual beli, serta uang tersebut akan diedarkan di beberapa pasar di Kota Bengkulu.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pengedar uang palsu dengan Pasal 245 KUHP, dan tindak pidana rupiah palsu dalam Pasal 36 dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara.(Antara/ded)

