



Ia mengatakan, tersangka JKR akan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, karena terbukti lalai saat berkendara.
“Kita jerat Pasal 310 ayat (4) UU LAJ Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan terjadi saat truk jenis Mitsubishi tronton bernopol E 9455 YP yang diduga mengalami rem blong menghantam dua mobil dan pejalan kaki di Jalan Raya Serang tepatnya depan Toko Sahabat Kampung Talagasari, Desa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, akibatnya dua orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Kepala Unit (Kanit) Lakalantas Polresta Tangerang AKP Mulyadi di Tangerang, Sabtu (1/1/2022), mengatakan bahwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Pada saat truk tronton yang dikendarai oleh JKR melaju dari arah Cikupa menuju Serang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

