Polisi Tetapkan Ketua Koperasi di Sumbawa Tersangka Penipuan Dana PEN







Namun, dalam hal bantuan yang dijanjikan berasal dari dana PEN tersebut, Pemerintah Provinsi NTB sebelumnya sudah memberikan klarifikasi ke pihak kepolisian di bidang penanganan kejahatan siber.

Kepada polisi, pemerintah menyatakan bantuan tiga ekor sapi seharga Rp100 juta yang disebutkan pengurus KSU Rinjani dalam unggahan video YouTube itu tidak ada dalam program penyaluran dana PEN.

Persoalan itu pun telah masuk ke ranah pidana dengan menetapkan Ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo sebagai tersangka penyebar berita bohong (hoaks). Kini, kasus tersebut sudah masuk ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.(Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!