



Dalam penanganan kasus tersebut, Artanto memastikan Tim Penyidik Sub Bidang Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, masih terus melakukan pengembangan. Tujuannya untuk mengungkap peran tersangka lain.
“Jadi masih ada langkah pengembangan, karena ada indikasi pidana keterlibatan orang lain,” ujarnya.
Kasus ini masuk dalam penanganan kepolisian berdasarkan adanya laporan 39 orang dari anggota kelompok KSU Rinjani Cabang Sumbawa.
Dalam laporan, mereka merasa tertipu oleh pihak koperasi yang tidak kunjung menepati janji dalam menyalurkan bantuan tiga ekor sapi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

