



Berdasarkan laporan tersebut, petugas polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa beberapa saksi, sehingga didapatkan identitas diduga pelaku.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka LJ pada Senin (3/1/2022).
Dari hasil interogasi, tersangka LJ mengaku bahwa dirinya membayar tersangka N dan HPT untuk melakukan penyiraman air keras terhadap suaminya sendiri.
“LJ nekad melakukan perbuatannya dikarenakan merasa sakit hati, karena korban menjalin hubungan dengan perempuan lain,” katanya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka N dan HPT di Aek Kanopan.
“Tersangka LJ dan N mempunyai hubungan besan. Tersangka N memerintahkan tersangka HPT untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban. Ketiganya saat ini sudah ditahan,” ujarnya pula. (Antara/ded)

