



Tiba-tiba tersangka EK datang ke hotel tersebut dalam kondisi mabuk dan langsung menampar AP tanpa penyebab. Lalu setelah itu tersangka pergi keluar dan AP melihat pelaku EK menuju kamar miliknya dan keluar dengan baju sudah ganti.
“Menurut keterangan tersangka, pada saat mabuk dan tertidur dia merasa tidak di urus oleh temannya. Setelah sedikit sadar, dia lalu pergi ke kamar tempat temannya menginap dan menampar lalu langsung membakar bantal lalu pergi begitu saja,” ungkapnya.
Kejadian itu lantas membuat temannya panik karena api dengan cepat membesar. Mereka sempat meminta tolong untuk memadamkan api dibantu oleh petugas kepolisian dan dari Pemadam Kebakaran setempat.
“Selama satu jam api berhasil dipadamkan. Untuk kerugian materi, sampai saat ini masih belum bisa ditafsirkan. Satu orang terluka akibat kejadian tersebut dan sudah dalam perawatan,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(Antara/ded)

